Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Langkah strategis ini merupakan upaya konkret Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.
Nasaruddin menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren, wajib menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami serius dalam pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," tegas Nasaruddin dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).
Regulasi Penguatan Pesantren Ramah Anak
Pembentukan satgas ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi yang diteken pada 30 Januari 2025 ini menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Artikel Terkait
Misteri Silfester Matutina: Pria Bebas di Balik Prestasi Rp13 Triliun Kejagung yang Tak Dianggap Publik
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi