Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Langkah strategis ini merupakan upaya konkret Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.
Nasaruddin menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren, wajib menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami serius dalam pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," tegas Nasaruddin dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).
Regulasi Penguatan Pesantren Ramah Anak
Pembentukan satgas ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi yang diteken pada 30 Januari 2025 ini menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD