Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak hati-hati dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pernyataan ini muncul menyusul upaya Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pengembalian asetnya.
Aset-aset tersebut disita Kejagung karena diduga terkait dengan perkara korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Sandra Dewi mengklaim bahwa aset yang disita merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai selebritas.
Ardhian menjelaskan bahwa Kejagung kemungkinan besar telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan investigasi follow the money dan follow the asset dalam kasus ini. "Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ujarnya.
Artikel Terkait
Mobil Lexus Ringsek Dihajar Pohon Tumbang di Pondok Indah, 1 Orang Tewas!
Trump vs Xi: Pertemuan Penting yang Tentukan Masa Depan Perang Dagang AS-China
Biaya Sertifikasi Halal 2025: Prosedur & Program GRATIS untuk UMKM
36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum: Denda 5x Lipat & Video Minta Maaf di Medsos