Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak hati-hati dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pernyataan ini muncul menyusul upaya Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pengembalian asetnya.
Aset-aset tersebut disita Kejagung karena diduga terkait dengan perkara korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Sandra Dewi mengklaim bahwa aset yang disita merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai selebritas.
Ardhian menjelaskan bahwa Kejagung kemungkinan besar telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan investigasi follow the money dan follow the asset dalam kasus ini. "Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ujarnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG