Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak hati-hati dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pernyataan ini muncul menyusul upaya Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pengembalian asetnya.
Aset-aset tersebut disita Kejagung karena diduga terkait dengan perkara korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Sandra Dewi mengklaim bahwa aset yang disita merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai selebritas.
Ardhian menjelaskan bahwa Kejagung kemungkinan besar telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan investigasi follow the money dan follow the asset dalam kasus ini. "Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ujarnya.
Artikel Terkait
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker
Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Ada Potensi Tsunami
PSSI Buka Suara: Ini Kriteria Utama Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan soal Warga Negara
2 Pencuri Motor di Tambora Babak Belur Diamuk Massa Usai Bawa Senjata Api, 1 Kritis