Laporan Hasil Analisis (LHA) disusun berdasarkan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan penelusuran mendalam ke segala arah. Seringkali, LHA mampu mengungkap fakta baru yang sebelumnya tidak ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan tempus delicti dan pola transaksi, terdapat kemungkinan dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tambah Ardhian.
Oleh karena itu, Ardhian menilai lebih bijak jika Sandra Dewi merelakan aset-aset tersebut daripada berisiko menjadi bumerang. Aset yang disita mencakup perhiasan emas dan berlian, mobil mewah, properti rumah dan apartemen, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta 88 tas mewah dari berbagai merek ternama.
Artikel Terkait
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker
Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Ada Potensi Tsunami
PSSI Buka Suara: Ini Kriteria Utama Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan soal Warga Negara
2 Pencuri Motor di Tambora Babak Belur Diamuk Massa Usai Bawa Senjata Api, 1 Kritis