Laporan Hasil Analisis (LHA) disusun berdasarkan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan penelusuran mendalam ke segala arah. Seringkali, LHA mampu mengungkap fakta baru yang sebelumnya tidak ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan tempus delicti dan pola transaksi, terdapat kemungkinan dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tambah Ardhian.
Oleh karena itu, Ardhian menilai lebih bijak jika Sandra Dewi merelakan aset-aset tersebut daripada berisiko menjadi bumerang. Aset yang disita mencakup perhiasan emas dan berlian, mobil mewah, properti rumah dan apartemen, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta 88 tas mewah dari berbagai merek ternama.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG