Laporan Hasil Analisis (LHA) disusun berdasarkan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan penelusuran mendalam ke segala arah. Seringkali, LHA mampu mengungkap fakta baru yang sebelumnya tidak ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan tempus delicti dan pola transaksi, terdapat kemungkinan dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tambah Ardhian.
Oleh karena itu, Ardhian menilai lebih bijak jika Sandra Dewi merelakan aset-aset tersebut daripada berisiko menjadi bumerang. Aset yang disita mencakup perhiasan emas dan berlian, mobil mewah, properti rumah dan apartemen, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta 88 tas mewah dari berbagai merek ternama.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi