Kementerian Imipas kemudian menilai Ammar Zoni telah masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi. Perilakunya dianggap membahayakan, baik bagi keselamatan dirinya sendiri maupun narapidana lainnya di dalam lapas.
Kebijakan Tegas dan Tidak Pandang Bulu
Agus Andrianto menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adil dan tidak memandang status sosial. Pemindahan ke Nusakambangan bukan karena Ammar Zoni adalah public figure, melainkan murni konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
"Siapapun orangnya di dalam lapas yang melanggar aturan, apalagi terkait narkoba, ini berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain," tegas Agus.
Pemindahan Bersifat Dinamis
Sebelum Ammar Zoni, pihak Kementerian Imipas menyatakan telah memindahkan lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi lainnya. Kebijakan pemindahan ini bersifat dinamis, di mana setiap enam bulan narapidana akan menjalani asesmen ulang untuk menilai tingkat risikonya.
"Ini komitmen kita untuk memberantas narkoba di dalam lapas. Kalau nanti enam bulan kita asesmen dan tingkat risikonya turun, bisa saja kita pindahkan kembali ke tempat lain," pungkas Agus Andrianto.
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Biaya Kereta Cepat Whoosh Mencapai Rp 50 Juta per Km, Dilaporkan ke KPK
Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, 3 Tewas dan 19 Luka-luka: Kronologi & Penyebab Diduga
KA Anjlok di Stasiun Kedunggedeh Guncang Lintas Jakarta-Bekasi! Ini Kronologi & Dampaknya
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: Kronologi, Dampak, dan Upaya Normalisasi Terkini