Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar Naik ke Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat
SEMARANG - Polda Jawa Tengah secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) ke tahap penyidikan. Kasus yang mengguncang ini melibatkan dua oknum anggota Polri dari Polres Pekalongan yang diduga berkomit dengan warga sipil untuk menipu seorang pengusaha dengan modus jalur khusus Kapolri.
Korban Rugi Hampir Rp2,65 Miliar
Korban, seorang pengusaha dari Kabupaten Pekalongan berinisial Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Karanganyar, mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp2,65 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap setelah ia dijanjikan bahwa anaknya akan bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur tidak resmi yang diklaim terhubung langsung ke pimpinan Polri.
4 Terduga Pelaku Diperiksa, Termasuk 2 Oknum Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang terduga pelaku. "Total ada empat orang yang sedang diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Polri dari Polres Pekalongan, yaitu Aipda F dan Bripka AU, serta dua warga sipil bernama Agung dan Joko," jelas Artanto.
Peran kedua oknum polisi disebut sangat sentral dalam aksi penipuan ini. Mereka bertugas membujuk dan meyakinkan korban tentang kebenaran jalur khusus tersebut. Sementara itu, dua warga sipil berperan dalam membantu proses bujuk rayu dan menjadi perantara penyaluran uang dari korban.
Artikel Terkait
MKB Ditetapkan Sebagai Lembaga Adat Resmi Betawi, Mitra Strategis Pemerintah DKJ
3 Jalur Alternatif ke Klaten yang Anti Macet & Penyejuk Mata
Ramadhan Sananta Buka Suara: Isi Hati Pelik Usai Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
Bangkitkan Kembali Kejayaan Bahari: Pesan Visioner Soekarno untuk Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia