- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
- Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Tabungan di bank yang diblokir
- Sejumlah tas mewah
Alasan Pengajuan Keberatan
Dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset diperoleh secara sah melalui:
- Endorsement atau iklan
- Pembelian pribadi
- Hadiah
- Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
- Adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Ia juga divonis denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dasar Hukum Putusan
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya