Bocor di Sidang! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan Hadiah Endorsement, Ini Kata Kejagung

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Bocor di Sidang! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan Hadiah Endorsement, Ini Kata Kejagung
  • Sejumlah perhiasan
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
  • Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta
  • Tabungan di bank yang diblokir
  • Sejumlah tas mewah

Alasan Pengajuan Keberatan

Dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset diperoleh secara sah melalui:

  • Endorsement atau iklan
  • Pembelian pribadi
  • Hadiah
  • Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
  • Adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga divonis denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dasar Hukum Putusan

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Komentar