Kejagung Bongkar Fakta: 88 Tas Mewah Sandra Dewi Tidak Didukung Perjanjian Endorsement
Terungkap fakta baru dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada bukti perjanjian endorsement untuk 88 tas mewah yang disita dari Sandra Dewi.
Keterangan Saksi Kejagung di Sidang
Penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola mengungkapkan hal ini dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Pernyataan ini menepis klaim Sandra Dewi yang menyatakan bahwa hampir semua hasil iklan kepadanya biasanya disertai perjanjian.
Tidak Ada Bukti Pembelian
Max menjelaskan bahwa ketiadaan perjanjian juga berlaku untuk perhiasan yang disita. Saat penyitaan dilakukan, tidak ditemukan bukti pembelian berbagai perhiasan milik Sandra Dewi. Dengan demikian, klaim Sandra Dewi bahwa tas dan perhiasan tersebut merupakan hasil iklan dinilai sebagai anomali.
Pemeriksaan Pihak Ketiga
Lebih lanjut, Max memaparkan bahwa pihak pemberi endorsement yang diperiksa penyidik ternyata merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.
Kendala dalam Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan juga ditemukan beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
Daftar Aset yang Disita
Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan asetnya dalam kasus Harvey Moeis. Aset yang dimohonkan keberatan meliputi:
Artikel Terkait
Target Baru Gubernur DKI: Genangan Banjir Jakarta Harus Surut dalam 3-6 Jam
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?
Kritik Pedas Yunarto untuk Relawan Jokowi: Whoosh Bukan Karya Terbaik, Tapi Bentuk Pengkultusan?
Suami di Jambi Poroti Harta Mertua Rp 230 Juta, Buat Foya-foya dengan Selingkuhan!