Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp2,4 triliun tersebut bukanlah dana yang mengendap. Dana itu telah disiapkan secara khusus untuk membiayai belanja modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga akhir tahun anggaran.
"Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa," tegasnya.
Dia menambahkan, penyimpanan dana kas daerah merupakan bagian dari manajemen keuangan yang prudent untuk memastikan seluruh belanja modal dapat berjalan tepat waktu tanpa terkendala likuiditas.
Proses Audit dan Timeline Hasil Pemeriksaan
Audit yang diminta dari BPK diharapkan dapat menjawab seluruh polemik dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan akan difokuskan pada arus kas pemerintah senilai Rp2,4 triliun tersebut.
"Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP," jelas Dedi.
Proses audit direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun. Hasil akhir pemeriksaan oleh BPK diharapkan dapat diumumkan kepada publik pada April 2026.
Dedi Mulyadi menutup dengan menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi, "Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun."
Artikel Terkait
Hamas Sepakat Serahkan Gaza ke Teknokrat: Langkah Baru Menuju Rekonstruksi & Perdamaian
Bojan Hodak Hidupkan Kembali Teja & Adam di Persib: Peluang Timnas Terbuka Lebar!
Gustavo Petro Tantang Sanksi AS: Saya Tidak Takut dan Tak Akan Berlutut
UPDATE Harga BBM Pertamina 25 Oktober 2025: Pertalite Masih Rp 10.000, Pertamax dan Lainnya Mulai Rp 12.200