KPK Segera Sidangkan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Korupsi IUP Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) ke persidangan. Hal ini menyusul dinyatakannya berkas perkara kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ROC kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan langkah ini, JPU kini akan menyusun surat dakwaan sebelum persidangan dimulai.
Pasal yang Dijerat dan Posisi Rudy Ong Chandra
Rudy Ong Chandra, yang berperan sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Perusahaan yang disebutkan meliputi PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga disebut sebagai mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lainnya
Kasus korupsi IUP Kaltim ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka. Selain Rudy Ong Chandra, tersangka lainnya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim yang juga anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024 saat proses penyidikan masih berlangsung.
Proses Hukum dan Penahanan ROC
Proses hukum terhadap ROC telah dimulai dengan penahanan. KPK melakukan penahanan terhadap Rudy Ong Chandra selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan penjemputan paksa terhadap ROC di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Artikel Terkait
DPR Soroti Wacana Bahasa Portugis di Sekolah: Manfaat atau Beban Kurikulum?
Erick Thohir Tegas: PSSI Move On dari Shin Tae-yong, Ini Kata Menpora Soal Pelatih Baru Timnas Indonesia
KPK Tegaskan Kasus Korupsi Bank BJB Terhadap Lisa Mariana Tetap Berjalan, Meski Jadi Tersangka di Polri
Bentrok Mencekam di Sorong, Polisi Tembak Gas Air Mata Bubarkan Massa Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih