KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, lembaga antirasuah ini berhasil menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Total Penyitaan Capai Rp4,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK telah menyita hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, total nilai yang berhasil disita dari kebun sawit milik Nurhadi telah mencapai Rp4,6 miliar.
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan oleh KPK. Seluruh dana hasil penyitaan saat ini disimpan dalam rekening penampungan KPK.
Artikel Terkait
DPR Panggil Kemendagri dan Pemda, Beberkan Fakta Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank
Ricuh di Sorong, Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Berujung Bentrok dengan Aparat
Kerusuhan Sorong Malam Ini: Jalan Ahmad Yani Dibakar, Kantor Polisi Diserang Massa
Fakta Mengejutkan! Alasan Julia Prastini Selingkuh dengan Safrie Ramadhan Terungkap dari Curhatnya di Thailand