Hamish Daud Dicap Open BO, Isu Lama yang Kembali Viral Usai Digugat Cerai Raisa

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Hamish Daud Dicap Open BO, Isu Lama yang Kembali Viral Usai Digugat Cerai Raisa

Hamish Daud Digugat Cerai Raisa: Fakta Gugatan, Sidang, dan Deretan Kontroversi

Aktor dan pengusaha Hamish Daud kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Raisa, deretan kasus kontroversial yang pernah menyeret namanya kembali mencuat, mulai dari isu tunggakan gaji karyawan hingga dugaan pemesanan jasa kencan daring atau open BO.

Hamish Daud pun sedang menghadapi masa sulit. Ia telah digugat cerai oleh Raisa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Gugatan ini mengancam kelangsungan pernikahan mereka yang telah berjalan selama delapan tahun.

Sidang cerai perdana Raisa dan Hamish Daud rencananya akan digelar pada pada 3 November 2025.

Di tengah berita perpisahan ini, perhatian publik kembali tertuju pada serangkaian kasus kontroversial Hamish Daud sebelumnya. Sejumlah warganet bahkan menduga isu-isu lama ini menjadi pemicu utama Raisa melayangkan gugatan cerai.

Daftar Kontroversi yang Menyeret Nama Hamish Daud

1. Rumor Pelecehan Seksual Mantan Karyawan Startup

Salah satu kontroversi paling disorot adalah tuduhan pelecehan seksual. Hamish Daud diketahui merupakan pendiri bersama atau co-founder startup manajemen limbah, Octopus.

Pada tahun 2023, melalui platform profesional LinkedIn, Admond Lee sempat menuduh bahwa Hamish Daud melakukan aksi kekerasan seksual terhadap salah satu staf perusahaan.

2. Isu Gaji Karyawan Octopus Tidak Dibayar 6 Bulan

Selain tuduhan pelecehan, Hamish Daud juga terseret dalam isu gaji karyawan Octopus. Beredar kabar bahwa beberapa pegawai perusahaan tidak menerima gaji mereka selama enam bulan.

Kontroversi ini memicu kecaman publik terkait hak-hak karyawan. Namun, pihak terkait kemudian memberikan klarifikasi bahwa penyalahgunaan dana gaji diklaim merupakan tanggung jawab direktur utama perusahaan, bukan Hamish Daud.

Halaman:

Komentar