Ancaman Hukuman Mati untuk Oknum Polisi ES
Dalam kasus peredaran narkoba berat ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Klaim Barang Bukti Bukan dari Tahanan
Menanggapi isu yang beredar, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah keras bahwa sabu seberat 1 kg tersebut berasal dari barang bukti penyitaan kasus lain yang disimpan di lembaganya.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop, tidak ada selisih barang bukti,” jelas Andi Arisandi, menepis dugaan penyimpangan barang bukti.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap