Ancaman Hukuman Mati untuk Oknum Polisi ES
Dalam kasus peredaran narkoba berat ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Klaim Barang Bukti Bukan dari Tahanan
Menanggapi isu yang beredar, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah keras bahwa sabu seberat 1 kg tersebut berasal dari barang bukti penyitaan kasus lain yang disimpan di lembaganya.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop, tidak ada selisih barang bukti,” jelas Andi Arisandi, menepis dugaan penyimpangan barang bukti.
Artikel Terkait
Menteri Israel Smotrich Minta Maaf Usai Hina Arab Saudi: Pernyataan Saya Disayangkan
Prabowo & Lula Rayakan Ulang Tahun Bareng di Istana, Ada Kue dan Potongan Penuh Makna
AS Perlakukan Kartel Narkoba Venezuela Seperti Al Qaeda, Ancaman Diburu hingga Tewas
Rudy Ong Segera Disidang KPK! Kasus Korupsi IUP Kaltim Masuk Tahap Akhir