Oknum Polisi Polda Sumut Terancam Hukuman Mati Gara-gara Jual Sabu 1 Kg

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Oknum Polisi Polda Sumut Terancam Hukuman Mati Gara-gara Jual Sabu 1 Kg

Ancaman Hukuman Mati untuk Oknum Polisi ES

Dalam kasus peredaran narkoba berat ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Klaim Barang Bukti Bukan dari Tahanan

Menanggapi isu yang beredar, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah keras bahwa sabu seberat 1 kg tersebut berasal dari barang bukti penyitaan kasus lain yang disimpan di lembaganya.

“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop, tidak ada selisih barang bukti,” jelas Andi Arisandi, menepis dugaan penyimpangan barang bukti.

Halaman:

Komentar