Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap Jual Sabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
Seorang oknum polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penjualan sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang menjerat tiga tersangka lain berinisial JP, N, dan AR.
Keterlibatan anggota polisi tersebut terungkap setelah pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku awal. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi temuan ini pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Oknum Polisi ES Dijadikan Tersangka dan Dipecat
Merespons temuan ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menegaskan bahwa ES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Julihan menyatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung di Polres Binjai dan ES akan dipecat dari institusi Polri.
“Saat ini penanganan perkaranya ada di Polres Binjai,” tegas Julihan. Untuk kepentingan penyidikan, ES telah menjalani penahanan (patsus) guna mengungkap asal-usul sabu seberat 1 kg yang diperdagangkannya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap