Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK, Kini Terancam Dipenjara
Kisah pilu Melda Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, viral di media sosial. Ia diceraikan oleh suaminya tepat jelang sang suami dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melda, yang akrab disapa Fitri, menceritakan kepedihan hatinya melalui akun Facebook pribadinya. Dalam sebuah unggahan yang kini banyak dikutip, ia menulis pesan menyentuh, "Hargai perempuan yang menemani dari nol. Jabatan dan pangkat tak dibawa mati."
Bukan untuk Membuka Aib, Tuntut untuk Dihargai
Meski dianggap mencoreng nama baik keluarga mantan suami, Fitri menegaskan niatnya bukan untuk membuka aib. Ia hanya ingin suaranya didengar, sebagai seorang istri yang telah berjuang membangun rumah tangga.
"Saya tidak malu. Saya cuma ingin dihargai. Saya bukan istri yang minta lebih, saya cuma ingin dihormati sebagai perempuan yang sudah berjuang," tuturnya dengan lirih.
Dia mengaku telah berusaha mencari keadilan dengan melapor ke berbagai pihak terkait. Sayangnya, hingga kini belum ada solusi yang ia dapatkan. "Saya sudah ke sana kemari, tidak ada hasil. Cuma dipandang sebelah mata," keluhnya.
Kembali ke Orang Tua dan Hadapi Ancaman Hukum
Saat ini, Fitri dan kedua anaknya telah memutuskan untuk tinggal di rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Perpisahannya dari rumah mantan suami pun meninggalkan kesan mendalam. Meski telah disakiti, ia masih menunjukkan sikap hormat kepada mantan mertua.
"Sebelum pulang, saya sempat datang ke rumah mertua, saya minta maaf. Walaupun saya disakiti, mereka tetap orang tua. Tapi tak satu pun dari mereka yang mengantar saya pergi. Hanya tetangga-tetangga baik yang membantu kami," kenang Fitri.
Artikel Terkait
Gaji PPPK 2025: Ini Besaran Lengkap per Golongan & Tunjangannya!
Kapan Emil Audero Comeback? Prediksi Kiper Timnas Indonesia Tampil Lagi untuk Cremonese
KPK Periksa 300+ Biro Haji, Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Serangan KKB di Yahukimo: Kronologi Warga Sipil Diserang Kapak Hingga Luka Parah