KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025) terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Antonius Kosasih bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yaitu PT Insight Investments Management (IIM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).
Korporasi PT IIM Ditentukan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat eks Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan HP, sebagai tersangka individu.
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Penjual Es Viral: Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Insiden Oknum Aparat
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin Lalu Dipeluk? - Bantuan Hukum Gratis Disediakan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian