Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta Lengkapnya

Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, ia secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Dakwaan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Ammar bukanlah pengedar.

Dakwaan Resmi JPU dan Kronologi Pengedaran

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan resmi terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara virtual.

Menurut JPU, Ammar Zoni didakwa karena secara tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan pengedaran narkotika golongan I, dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.

Modus dan Alur Transaksi Narkoba dalam Rutan

Halaman:

Komentar