Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, ia secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Dakwaan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Ammar bukanlah pengedar.
Dakwaan Resmi JPU dan Kronologi Pengedaran
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan resmi terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara virtual.
Menurut JPU, Ammar Zoni didakwa karena secara tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan pengedaran narkotika golongan I, dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons