Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, ia secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Dakwaan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Ammar bukanlah pengedar.
Dakwaan Resmi JPU dan Kronologi Pengedaran
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan resmi terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara virtual.
Menurut JPU, Ammar Zoni didakwa karena secara tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan pengedaran narkotika golongan I, dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG