Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mencuat. Kali ini, ia secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Dakwaan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Ammar bukanlah pengedar.
Dakwaan Resmi JPU dan Kronologi Pengedaran
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan resmi terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara virtual.
Menurut JPU, Ammar Zoni didakwa karena secara tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan pengedaran narkotika golongan I, dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang.
Artikel Terkait
Raisa Gugat Cerai Siri ke Hamish Daud? PA Jaksel Beberkan Kronologi Pengajuan Online 22 November
Gempa M 3,8 Guncang Gayo Lues Aceh, Begini Kondisi Terkini dan Dampaknya
Aqua vs Masyarakat: Kisah Kontroversi di Balik Kemasan Air Mineral Terkenal
Undius Kogoya: Mengungkap Jejak Berdarah Pentolan KKB Paling Berbahaya di Papua