Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK yang berlaku mulai 13 Oktober 2025.
Tujuan Perubahan SEOJK Menjadi PADK
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan. Perubahan nomenklatur ini diselaraskan dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Format Baru Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK)
Format PADK kini diseragamkan dengan format Peraturan OJK (POJK). Dalam struktur barunya, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum dan prinsip-prinsip utama. Sementara itu, substansi teknis yang lebih rinci akan dijelaskan secara detail dalam lampiran PADK.
Status SEOJK yang Telah Berlaku
OJK menegaskan bahwa semua SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku penuh dan dianggap sebagai PADK. Status ini berlaku sampai adanya perubahan atau pembaruan lebih lanjut terhadap ketentuan tersebut.
Dampak dan Manfaat Perubahan Nomenklatur
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi dalam regulasi sektor jasa keuangan. Kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.
Komitmen OJK dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, OJK memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK juga berkomitmen untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Langkah penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang P2SK.
Terkini
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:45 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:40 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:35 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:30 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:20 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:15 WIB
Artikel Terkait
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama
Ki Anom Suroto Wafat: Jejak Sang Maestro Wayang yang Mendunia & Prestasinya
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp1,6 M, Total Capai Rp4,6 Miliar
Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di Ciputat, Begini Kronologi Pengejaran Petugas