Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut adalah:
- Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (SW, Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (IBAM, Konsultan Teknologi)
- Juris Tan (JT, eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Pengembalian Uang oleh Pihak Terkait
Dalam perkembangan lain, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang dari pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian ini berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait, yang diduga menerima keuntungan tidak sah dari proyek tersebut.
Anang menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, meskipun ia tidak merinci nominal pastinya. Langkah pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut dianggap memiliki keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.
Kasus korupsi Chromebook ini terus berkembang, dan pemeriksaan terhadap tim staf khusus Nadiem Makarim diharapkan dapat membongkar lebih tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara triliunan rupiah tersebut.
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir