Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut adalah:
- Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (SW, Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (IBAM, Konsultan Teknologi)
- Juris Tan (JT, eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Pengembalian Uang oleh Pihak Terkait
Dalam perkembangan lain, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang dari pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian ini berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait, yang diduga menerima keuntungan tidak sah dari proyek tersebut.
Anang menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, meskipun ia tidak merinci nominal pastinya. Langkah pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut dianggap memiliki keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.
Kasus korupsi Chromebook ini terus berkembang, dan pemeriksaan terhadap tim staf khusus Nadiem Makarim diharapkan dapat membongkar lebih tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara triliunan rupiah tersebut.
Artikel Terkait
OJK Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Strategis Perkuat Regulasi dan Tata Kelola
Ammar Zoni Cs Didakwa Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta-Fakta Terbarunya
Uang Beredar Tembus Rp9.771,3 Triliun di September 2025, Tumbuh Pesat 8%!
Tak Perlu Khawatir Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasan COO Danantara