Modus Kerjasama dengan Pemegang IUP dan Dampak Lingkungan
KPK menduga adanya modus kerja sama antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), dengan operator tambang ilegal. Papan tanda IUP baru dipasang pada Agustus 2024, padahal tambang telah beroperasi bertahun-tahun.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius. Sebagian besar alat berat dan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan sianida, diimpor dari China. Limbah beracun ini dibuang sembarangan dan berpotensi mencemari sumber air serta kawasan pantai yang indah di sekitar lokasi.
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi
KPK membenarkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan adanya temuan ini, KPK berkomitmen untuk membersihkan praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan potensi pariwisata NTB.
Artikel Terkait
Waspada! Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Lebat dan Petir Siang hingga Malam
Sidang Etik Mengerikan! Sahroni, Uya Kuya, dan Kawan-kawan Hadapi KPK 29 Oktober 2025
RI-Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji Indonesia, Wamen Bahas Komitmen Bersama
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN