KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang mengejutkan, lokasi penambangan ilegal ini sangat dekat dengan Sirkuit Internasional Mandalika, destinasi wisata dunia di Lombok.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengonfirmasi bahwa tambang ini diduga kuat melibatkan warga negara China. Modus yang digunakan adalah dengan menyamar seolah-olah sebagai tambang rakyat yang dikelola oleh masyarakat lokal.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KPK mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar dari aktivitas ilegal ini. Hanya dari satu lokasi di Sekotong dengan tiga stockpile, omzet tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
"Ini baru satu lokasi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat. Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," tegas Dian Patria. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Artikel Terkait
Waspada! Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Lebat dan Petir Siang hingga Malam
Sidang Etik Mengerikan! Sahroni, Uya Kuya, dan Kawan-kawan Hadapi KPK 29 Oktober 2025
RI-Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji Indonesia, Wamen Bahas Komitmen Bersama
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN