Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Vonis ini disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibat Kecanduan Video Porno Anak
Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim mengungkap bahwa perbuatan pidana ini berawal dari kebiasaan terdakwa yang sejak tahun 2010 gemar menonton video asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menegaskan bahwa kebiasaan menyimpang inilah yang menjadi akar kejahatan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra, yang menyebut hasrat tidak terkendali terdakwa telah menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Jakarta-Cianjur Selain Puncak: Hindari Macet, Lebih Cepat Sampai!
KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika
Laku Rp9,8 Miliar! 10 Mobil Mewah Koleksi Doni Salmanan Ludes Terjual di Lelang
Anak Menkeu Purbaya Sindir Demo Mahasiswa: Dibayar, Nanti Jadi Tersangka Korupsi!