Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp42,53 Triliun Hingga September 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp42,53 triliun.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Berikut adalah rincian lengkap penerimaan pajak digital per Agustus-September 2025:
- PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): Rp32,94 triliun
- Pajak Fintech (P2P Lending): Rp4,1 triliun
- Pajak Kripto: Rp1,71 triliun
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp3,78 triliun
Perkembangan Penerimaan dari Tahun ke Tahun
Penerimaan pajak digital menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025 (hingga September): Rp7,6 triliun
Detail Per Sektor Ekonomi Digital
1. PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima perusahaan terbaru yang ditunjuk adalah:
- Viagogo GMBH
- Coursiv Limited
- Ogury Singapore Pte. Ltd.
- BMI GlobalEd Limited
- GetYourGuide Tours & Tickets GmbH
Pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
2. Pajak Kripto
Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,71 triliun, dengan rincian per tahun:
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG