Usul Anggota Pansus DPRD DKI: Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Usul Anggota Pansus DPRD DKI: Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD DKI Usul Pengecualian Tempat Hiburan Malam dari Kawasan Tanpa Rokok

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Provinsi DKI Jakarta terus menggodok regulasi ini. Berbagai aspirasi masyarakat terkait polemik Raperda KTR telah diterima oleh pihak legislatif untuk dipertimbangkan.

Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan Pansus KTR

Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, menyatakan bahwa timnya telah turun ke lapangan untuk memastikan hasil kerja pansus dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dampak Ekonomi Jadi Alasan Pengecualian Hiburan Malam

Sardy Wahab secara khusus mendorong agar tempat hiburan malam dikecualikan dari penerapan kawasan tanpa rokok. Menurutnya, penerapan KTR di tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sisi ekonomi.

"Efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, janganlah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya," ujar Sardy menegaskan pentingnya pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.

Usulan Pelonggaran Aturan Lainnya

Halaman:

Komentar