Selain tempat hiburan malam, Sardy juga mengusulkan pelonggaran untuk beberapa pasal lain, termasuk:
- Pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan
- Pelarangan di tempat bermain anak
- Perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan pasar rakyat
- Keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok
Aspirasi Pengusaha Hiburan Jakarta Didengar
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengkonfirmasi telah menerima aspirasi langsung dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta. Asphija meminta adanya pelonggaran penyediaan tempat khusus merokok di tempat hiburan malam.
Farah menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah dibawa dalam rapat pansus untuk dibahas lebih lanjut. Dia memastikan akan ada beberapa tempat yang menyediakan tempat khusus merokok, termasuk tempat umum, tempat hiburan malam, dan ruang publik terpadu.
Prioritas Ruang Terbuka untuk Tempat Merokok
Farah menekankan bahwa tempat khusus merokok diharapkan dapat memprioritaskan ruang terbuka daripada bentuk indoor smoking. Pendekatan ini dianggap lebih tepat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta.
Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta terus berlanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG