Selain tempat hiburan malam, Sardy juga mengusulkan pelonggaran untuk beberapa pasal lain, termasuk:
- Pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan
- Pelarangan di tempat bermain anak
- Perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan pasar rakyat
- Keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok
Aspirasi Pengusaha Hiburan Jakarta Didengar
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengkonfirmasi telah menerima aspirasi langsung dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta. Asphija meminta adanya pelonggaran penyediaan tempat khusus merokok di tempat hiburan malam.
Farah menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah dibawa dalam rapat pansus untuk dibahas lebih lanjut. Dia memastikan akan ada beberapa tempat yang menyediakan tempat khusus merokok, termasuk tempat umum, tempat hiburan malam, dan ruang publik terpadu.
Prioritas Ruang Terbuka untuk Tempat Merokok
Farah menekankan bahwa tempat khusus merokok diharapkan dapat memprioritaskan ruang terbuka daripada bentuk indoor smoking. Pendekatan ini dianggap lebih tepat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta.
Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta terus berlanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret: Kompolnas Soroti Potensi Kriminalisasi Korban
Kasus Pandji Pragiwaksono: Polda Metro Periksa Novel Bamukmin, Pelapor Materi Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix