Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah ini memicu rasa penasaran masyarakat mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berbeda dengan CPNS yang hanya menerima 80% gaji, PPPK langsung berhak atas 100% gaji penuh. Berikut perkiraan kisaran gaji pokoknya per Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan akan lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG