Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah ini memicu rasa penasaran masyarakat mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berbeda dengan CPNS yang hanya menerima 80% gaji, PPPK langsung berhak atas 100% gaji penuh. Berikut perkiraan kisaran gaji pokoknya per Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan akan lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide