Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Sayangnya, usaha medis tidak dapat menyelamatkan nyawa H. Korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian tragis tersebut. Kematian korban menambah berat dampak dari kasus ini.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut dengan dilakukannya rekonstruksi kasus yang melibatkan 18 adegan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Sumber artikel asli: https://www.gelora.me/2025/01/cemburu-istri-di-jakbar-potong-burung.html
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons