Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Sayangnya, usaha medis tidak dapat menyelamatkan nyawa H. Korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian tragis tersebut. Kematian korban menambah berat dampak dari kasus ini.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut dengan dilakukannya rekonstruksi kasus yang melibatkan 18 adegan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Sumber artikel asli: https://www.gelora.me/2025/01/cemburu-istri-di-jakbar-potong-burung.html
Artikel Terkait
Hanya 29% Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran, Ini Hasil Survei Lengkapnya!
Rp 46,1 Miliar! Biaya Sewa Jet Pribadi Rombongan KPU yang Bikin Heboh
Polisi Vs Unud: Bedanya Versi CCTV Kematian Timothy, Apa Ada yang Dirahasiakan?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh