Istri di Jakbar Cemburu, Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter Saat Tidur

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Istri di Jakbar Cemburu, Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter Saat Tidur

Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat

Sayangnya, usaha medis tidak dapat menyelamatkan nyawa H. Korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian tragis tersebut. Kematian korban menambah berat dampak dari kasus ini.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut dengan dilakukannya rekonstruksi kasus yang melibatkan 18 adegan di Mapolsek Kebon Jeruk.

Sumber artikel asli: https://www.gelora.me/2025/01/cemburu-istri-di-jakbar-potong-burung.html

Halaman:

Komentar