GELORA.ME - Kasus tewasnya Sera Afrianti alias Andini (29) usai dilindas mobil oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) menyita perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Ronald yang diketahui sebagai anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur itu sebagai tersangka.
Namun oleh polisi, Ronald Tannur ini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, meski korban tewas usai dilindas mobil dengan sadis.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyatakan, Ronald dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan