"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Usai jadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ronald di Polrestabes Surabaya.
"Tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik, maka tadi malam, hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," terang Pasma.
Sebagai informasi, Dini dan Ronald merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan. Dini ditemukan tewas di parkiran basement.
Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note (VN) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit