Refly Harun Kritik Penunjukan Perwira TNI Aktif Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab Prabowo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI, untuk menduduki posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Refly menilai langkah ini berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.
UU TNI Dinilai Melarang Perwira Aktif Duduki Jabatan Politik
Refly menegaskan bahwa Undang-Undang TNI belum diubah, sehingga melarang personel aktif untuk menduduki jabatan politik. "Tadinya saya berpikir undang-undang TNI sudah berubah. Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro. Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan?" ujarnya dalam podcast pribadinya.
Menurut penjelasannya, posisi Sekretaris Kabinet merupakan jabatan politik, bukan jabatan struktural biasa yang dapat diisi oleh anggota TNI yang masih aktif. "Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?" kata Refly mempertanyakan.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons