Refly Harun Kritik Penunjukan Perwira TNI Aktif Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab Prabowo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI, untuk menduduki posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Refly menilai langkah ini berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.
UU TNI Dinilai Melarang Perwira Aktif Duduki Jabatan Politik
Refly menegaskan bahwa Undang-Undang TNI belum diubah, sehingga melarang personel aktif untuk menduduki jabatan politik. "Tadinya saya berpikir undang-undang TNI sudah berubah. Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro. Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan?" ujarnya dalam podcast pribadinya.
Menurut penjelasannya, posisi Sekretaris Kabinet merupakan jabatan politik, bukan jabatan struktural biasa yang dapat diisi oleh anggota TNI yang masih aktif. "Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?" kata Refly mempertanyakan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG