Subhan Palal Sentil KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
Babak baru dalam drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sorotan utama kali ini adalah aksi protes keras dari advokat Subhan Palal terhadap manuver hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan Palal, yang bertindak sebagai penggugat, menyampaikan keberatan resmi setelah mengetahui KPU menambahkan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka. Ia menilai langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata yang berlaku.
Di pengadilan, Subhan dengan tegas menyatakan, "KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua." Pernyataan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/10/2025).
Dasar Hukum Keberatan Subhan Palal
Keberatan yang diajukan Subhan Palal memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewenangan penerima kuasa. Menurut argumentasinya, penunjukan kuasa hukum baru oleh KPU harus diikuti dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang dianggapnya tidak dipenuhi dalam kasus ini.
Subhan menegaskan, "Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik."
Artikel Terkait
PDIP Tetap Ngotot Usung Jokowi di Pilpres, Meski Foto di Ijazah Berbeda Jadi Sorotan
Busung Lapar di Usia Dewasa: Benarkah Bisa Terjadi? Kisah Bahlil Lahadalia Saat Kuliah
Sanae Takaichi: Dari Drummer Metal hingga Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang
Purbaya Dibiarkan Ngotak-ngatik HP, Netizen: Kok Diisolasi di Sidang Kabinet, Ya?