Kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang terlibat ternyata adalah seorang mantan prajurit TNI AL yang telah dipecat karena tindakan desersi atau meninggalkan tugas.
Mantan Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, terungkap bahwa pelaku bernama Praka MRA adalah seorang desertir. Statusnya telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan secara in absentia, artinya sidang diselenggarakan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Laksamana Tunggul menegaskan bahwa MRA bukanlah prajurit aktif. Meski demikian, keterlibatannya dalam kasus kriminal ini akan ditindaklanjuti secara internal oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III Jakarta. Karena MRA masih memiliki tanggungan hukuman desersi, penanganan kasusnya akan diserahkan ke pengadilan militer.
9 Tersangka Ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan calon pembeli mobil ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kesembilan tersangka telah ditahan. Delapan di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons