Kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang terlibat ternyata adalah seorang mantan prajurit TNI AL yang telah dipecat karena tindakan desersi atau meninggalkan tugas.
Mantan Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, terungkap bahwa pelaku bernama Praka MRA adalah seorang desertir. Statusnya telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan secara in absentia, artinya sidang diselenggarakan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Laksamana Tunggul menegaskan bahwa MRA bukanlah prajurit aktif. Meski demikian, keterlibatannya dalam kasus kriminal ini akan ditindaklanjuti secara internal oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III Jakarta. Karena MRA masih memiliki tanggungan hukuman desersi, penanganan kasusnya akan diserahkan ke pengadilan militer.
9 Tersangka Ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan calon pembeli mobil ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kesembilan tersangka telah ditahan. Delapan di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Artikel Terkait
Epy Kusnandar Ribut di Warung, Ternyata Ini Pemicu Sebenarnya yang Bikin Heboh!
Waspada Modus Penipuan Terbaru! Ngaku-aku Anak Tetangga, Wanita Ini Bolak-balik Tipu Warung Gas
Sandra Dewi Gugat Harvey Moeis, Berapa Triliun Kerugian dari Kasus Korupsi?
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana Terancam Dipenjara? Ini Faktanya!