Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Tapi Hanya Pamerkan Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan kerugian negara dengan menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun. Uang ini berasal dari penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
Meski nilai total yang disita sangat besar, publik hanya dapat melihat sebagiannya. Dalam sebuah pemaparan di Gedung Kejaksaan Agung, hanya tumpukan uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan alasan di balik hal ini.
Alasan Hanya Sebagian Uang yang Ditampilkan
Menurut Jaksa Agung, ruangan yang tersedia tidak memadai untuk menampilkan seluruh uang sitaan yang mencapai belasan triliun rupiah. "Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Gagal Jadi Ikon Perubahan Anak Muda di Tahun Pertama Pemerintahan, Ini Kata Pengamat
Prabowo Alokasikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Tambah Kuota Beasiswa LPDP
Mahasiswa Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, Lalu Lintas Jakpus Macet Total!
Ammar Zoni Bukan Terkait Peredaran Narkoba di Rutan, Ini Penjelasan Resmi Ditjenpas