Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Tapi Hanya Pamerkan Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan kerugian negara dengan menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun. Uang ini berasal dari penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
Meski nilai total yang disita sangat besar, publik hanya dapat melihat sebagiannya. Dalam sebuah pemaparan di Gedung Kejaksaan Agung, hanya tumpukan uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan alasan di balik hal ini.
Alasan Hanya Sebagian Uang yang Ditampilkan
Menurut Jaksa Agung, ruangan yang tersedia tidak memadai untuk menampilkan seluruh uang sitaan yang mencapai belasan triliun rupiah. "Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG