Sanksi Akademik dan Pernyataan Resmi
Selain keempat pengurus Himapol, dua mahasiswa lain dari jurusan berbeda juga dijatuhi sanksi akademik oleh pihak kampus berupa rekomendasi tidak kelulusan pada seluruh mata kuliah semester ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud telah menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Timothy, mahasiswa Program Studi Sosiologi angkatan 2022, yang diduga bunuh diri akibat tekanan psikologis dan perundungan.
“Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan telah memberikan sanksi tegas. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terulang di masa mendatang,” tulis pernyataan resmi DPM FISIP Unud.
Rektor Universitas Udayana juga mengeluarkan pernyataan duka, menyebut almarhum sebagai sosok baik yang akan dikenang oleh civitas akademika.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar tangkapan layar grup WhatsApp yang memperlihatkan ejekan terhadap korban. Ironisnya, beberapa mahasiswa justru sempat menghina kematian Timothy di media sosial. Aksi tak berperasaan itu memicu amarah publik dan desakan agar pihak kampus serta aparat menindak para pelaku.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?