Keluarga Briptu Rizka Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Polda NTB bersama Polres Lombok Barat secara resmi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Fakta mengejutkan terungkap pasca press release pada Kamis (16/10), dimana keluarga dari Briptu Rizka, yang merupakan mertua Brigadir Esco, turut terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang berkembang, tersangka baru ini adalah ayah dan ibu kandung dari Briptu Rizka, beserta adiknya. Sementara itu, tersangka keempat disebut-sebut merupakan seorang teman dekat keluarga.
Inisial dan Status Hukum Tersangka
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengonfirmasi inisial keempat tersangka baru tersebut, yaitu S, P, DR, dan N. Penetapan ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Esco, setelah sang istri, Briptu Rizka, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025 lalu.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan sebelumnya berstatus sebagai saksi dari pihak Briptu Rizka. Namun, setelah melalui evaluasi lanjutan dan pendalaman barang bukti, status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka. Mereka diduga kuat berperan aktif dalam menutupi atau menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Rizka.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya