Konfirmasi resmi juga datang dari Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Noel. "Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," jelas Budi Prasetyo.
Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025, hingga Kamis, 21 Agustus 2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683553/noel-ebenezer-masih-nginep-di-rutan-kpk-hingga-november-
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah