Konfirmasi resmi juga datang dari Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Noel. "Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," jelas Budi Prasetyo.
Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025, hingga Kamis, 21 Agustus 2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683553/noel-ebenezer-masih-nginep-di-rutan-kpk-hingga-november-
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?