Konfirmasi resmi juga datang dari Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Noel. "Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," jelas Budi Prasetyo.
Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025, hingga Kamis, 21 Agustus 2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683553/noel-ebenezer-masih-nginep-di-rutan-kpk-hingga-november-
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG