Noel Ebenezer Diperpanjang Tahanan KPK Hingga November 2025
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, masih harus menghabiskan waktu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk satu bulan ke depan. Perpanjangan penahanan ini dilakukan menyusul pemeriksaannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini diungkapkan oleh Noel sendiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Oktober 2025. "Perpanjangan. Saya nggak ngerti, 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," ujarnya kepada para wartawan.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?