Korban yang berhasil kabur langsung menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporannya segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob. "Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan," jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Profil dan Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka:
- MAM (41): Berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil.
- NN (52): Memancing korban dengan modus jual-beli mobil.
- VS (33): Menyuruh untuk merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Bertindak sebagai eksekutor dan penjaga korban.
- APN (25): Merekam video proses penculikan.
- MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk menyekap korban.
Pasal yang Dijerat
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi