Korban yang berhasil kabur langsung menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporannya segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob. "Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan," jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Profil dan Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka:
- MAM (41): Berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil.
- NN (52): Memancing korban dengan modus jual-beli mobil.
- VS (33): Menyuruh untuk merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Bertindak sebagai eksekutor dan penjaga korban.
- APN (25): Merekam video proses penculikan.
- MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk menyekap korban.
Pasal yang Dijerat
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG