Merendam handphone (HP) tidak selalu sebagai tindakan menghalang-halangi penyidikan karena tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan langsung ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.
Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) Hasto, Febri Diansyah menjelaskan soal beberapa fakta terkait adanya perintah seseorang untuk merendam sebuah HP.
Menurut Chairul, dari ilustrasi yang disampaikan penasihat hukum menggambarkan tidak ada kaitannya antara perintah merendam HP dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
"Karena apa hubungannya merendam handphone dengan tindak pidana tertentu? Bisa saja disuruh rendam handphone karena ada gambar pornonya di situ," ata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
"Bisa saja seperti itu kan. Tidak ada kaitannya misalnya dengan kalau ini menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi kan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Chairul menjelaskan, jika merendam HP benar adanya, perbuatan tersebut tidak selalu dianggap sebagai menghalangi penyidikan.
"Makanya harus dicari. Apalagi tadi dikatakan handphone yang mau rendam itu nggak tahu handphone yang mana, apa isinya, lalu kaitannya dengan tindak pidana yang dianggap dihalangi-halangi itu apa gitu loh," terang Chairul.
Menurut Chairul, merendam HP dianggap sebagai menghalangi penyidikan hanya sebuah asumsi. Penyidik disebut harus dapat membuktikan apa yang menyebabkan HP harus dimusnahkan atau direndam.
"Apalagi terlebih tadi kalaupun ada instruksi seperti kan dari pihak lain kepada pihak lain, bukan dari orang yang kemudian dipersangkakan atau didakwakan melakukan penghalang-halangan atau perintangan proses penyidikan," kata Chairul.
"Ini kan masih diasumsikan. Jadi bukan merupakan fakta, ini merupakan asumsi-asumsi belakang. Saya kira yang seharusnya diurai dalam surat dakwaan dan dibuktikan itu fakta, bukan asumsi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Omon-omon Kekuasaan
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK
Resmi Diberlakukan tapi Tidak Semua ASN Bisa Ajukan WFA! Ini Ketentuan dan Syaratnya
Gibran Tak Bisa Jadi Panutan Anak Muda