Kontroversi ini bermula dari cuplikan video dalam program "Xpose Uncensored" yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Dalam tayangan tersebut, narator menyebut bahwa para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Narasi tersebut kemudian diperkeruh dengan pernyataan bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberikan amplop kepada santri, bukan sebaliknya. Potongan video dan narasi inilah yang memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan santri dan alumni pesantren.
Dampak dan Reaksi Publik
Reaksi keras pun meluas di media sosial, di mana banyak netizen menyerukan aksi boikot terhadap Trans7. Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini ditugaskan untuk menangani kasus ini secara mendalam. "Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
Suami Tahu Istri Selingkuh dan Beri Maaf, Tapi Pengkhianatan Diulangi hingga Berakhir Tragis
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel: 7 Fakta yang Bikin Merinding!
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serbu Venezuela?
Shin Tae-yong Dipertahankan atau Dipecat? Erick Thohir Didesak Netizen Ambil Keputusan!