Trans7 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Langgar UU ITE lewat Tayangan Xpose Uncensored
Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dipicu tayangan program "Xpose Uncensored" yang dianggap menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan institusi pondok pesantren.
Laporan resmi dilayangkan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Konfirmasi Polisi dan Status Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pihak terlapor, Trans7, kini berstatus dalam penyelidikan.
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," jelas Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?