Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan bukti konkret justru menemui jalan buntu. Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, mengungkapkan proses berliku yang ia lalui untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bonatua mengisahkan bahwa permohonannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai lembaga negara selalu berakhir dengan penolakan, baik pada tahap permohonan pertama maupun pada tahap pengajuan keberatan.
Fakta mengejutkan terungkap ketika persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat berlangsung. Terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi, padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat telah mengarsipkan puluhan jenis dokumen pemilu lainnya ke ANRI.
"Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu," ujar Bonatua, dikutip Selasa (15/10/2025).
"Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?" pungkasnya mempertanyakan anomali tersebut.
Artikel Terkait
Benarkah Menkeu Purbaya Diteror? Ini Fakta di Balik Pengawalan Ketat Provos TNI di Kediamannya
Polisi Umumkan Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang
Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!