Sebelum peristiwa tragis yang menimpa Dina Oktaviani, pelaku utama, Heryanto, diduga telah menyusun rencana dengan cara mengungsikan istri dan anaknya terlebih dahulu ke rumah mertua. Rumah yang kosong inilah yang kemudian menjadi lokasi kejadian, di mana ia diduga melakukan tindakan keji terhadap karyawatinya sendiri yang berakhir dengan kematian.
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati Alfamart
Polres Purwakarta telah menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21). Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Uyun Saepul Uyun.
Kronologi Penemuan Mayat dan Perpindahan Penanganan Kasus
Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan dalam keadaan setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang. Setelah dilakukan identifikasi, korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, seorang pegawai Alfamart di rest area yang sama.
Awalnya penyelidikan ditangani oleh Polres Karawang. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah Purwakarta, penanganan kasus pun dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Bilang: Hanya Prabowo yang Saya Patuhi, Pihak Lain Saya Tidak Peduli!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi: Dituding Hina Santri dan Kiai, Terancam UU ITE