Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan posisi Heryanto sebagai pelaku. Barang bukti ini meliputi hasil olah TKP, dokumen, bukti elektronik, keterangan saksi, serta pengakuan dari tersangka sendiri.
“Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim.
Modus kejahatan terungkap dimana pelaku memanfaatkan rumahnya yang kosong setelah mengungsikan keluarga. Korban dipanggil dengan dalih urusan pekerjaan. Di rumah itulah, Dina diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh.
Pembuangan Jenazah dan Keterlibatan Orang Lain
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur. Dalam aksi pembuangan jenazah ini, Heryanto diduga dibantu oleh dua rekannya, Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan tingkat keterlibatan mereka.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: telisik
Artikel Terkait
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Analisis Lengkap & Respons Banjir Bandang Sumatera
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil dan Raja Juli Atas Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon & WA Usai Debat Panas dengan Greenpeace, Apa Isu Wahabisme Lingkungan?
Impor Beras 2025: 364.300 Ton untuk Kebutuhan Khusus & Industri, Kementan Pastikan Tak Ganggu Harga Petani