Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni
Menanggapi perkembangan kasus terbaru ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkapkan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita kenakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dhikma.
Menurut penjelasannya, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.
Sumber: Wartakota Tribunnews
Artikel Terkait
Bapak J di PSI Dikaitkan dengan Jokowi, Ini Harapan Ketua DPP Partai!
Proyek PIK 2 Aguan: Dulu Ditetapkan Jokowi sebagai PSN, Kini Dihapus oleh Prabowo
Anak Menkeu Sri Mulyani Bongkar Santet di Rumah, Diduga Terkait Penolakan Bayar Utang Kereta Cepat China
Santet Misterius untuk Menkeu Purbaya: Anaknya Ungkap Kejadian Aneh Usai Sebulan Bertugas