Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni
Menanggapi perkembangan kasus terbaru ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkapkan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita kenakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dhikma.
Menurut penjelasannya, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.
Sumber: Wartakota Tribunnews
Artikel Terkait
Impor Beras 2025: 364.300 Ton untuk Kebutuhan Khusus & Industri, Kementan Pastikan Tak Ganggu Harga Petani
Bencana Banjir Sumatra: Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional: Fungsi & Polemik
Pengacara Jokowi: Ijazah Hanya Akan Ditunjukkan di Pengadilan, Bukan ke Publik