Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya di Kejari Jakpus

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya di Kejari Jakpus

Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni

Menanggapi perkembangan kasus terbaru ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkapkan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita kenakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dhikma.

Menurut penjelasannya, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sumber: Wartakota Tribunnews

Halaman:

Komentar