Kemenkeu vs Danareksa: Siapa Sebenarnya yang Harus Tanggung Utang Whoosh?

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Kemenkeu vs Danareksa: Siapa Sebenarnya yang Harus Tanggung Utang Whoosh?

Kemenkeu Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Bukan Tanggungan Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan merupakan utang pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar mengenai status pembiayaan proyek strategis nasional ini.

Skema Bisnis Murni B2B

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa proyek ini murni bersifat business to business (B2B). Pemerintah pusat sama sekali tidak menanggung utang dalam proyek yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.

“Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC),” jelas Suminto di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Struktur Kepemilikan dan Pembiayaan KCIC

PT KCIC adalah perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China. Skema kepemilikannya adalah 60% untuk Indonesia, yang diwakili oleh Pilar Sinergi Indonesia (meliputi PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara), dan 40% untuk pihak China.

Total investasi proyek kereta cepat Whoosh mencapai 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp120 triliun), yang mencakup cost overrun sebesar 1,2 miliar Dolar AS. Sumber pendanaannya adalah:

Halaman:

Komentar