Mencoreng Nama Baik Institusi
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga memicu diskusi luas mengenai etika dan moralitas di lingkungan militer. Banyak pihak menyoroti pentingnya pembinaan mental dan spiritual bagi anggota TNI dan keluarganya. Media sosial menjadi ruang utama penyebaran informasi, dengan seruan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta perlunya perlindungan bagi keluarga prajurit.
Kasus Perselingkuhan Pak Bhabin
Sementara satu persoalan belum selesai, muncul kasus baru yang mencemarkan institusi Polres Kendal. Sebelumnya sempat geger dengan aksi warga menggerebek Kapolsek Brangsong, kini terungkap skandal perselingkuhan yang dilakukan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, Brigadir N. Dia dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena menjalin asmara terlarang dengan W, istri sah Aipda IS. Kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jateng.
Brigadir N telah terkena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sembari menanti Sidang Kode Etik Polri. Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu. Saat pengecekan di rumah Brigadir N, istri Aipda IS diduga telah melarikan diri. Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa ini bukan penggerebekan, melainkan pengecekan terkait dugaan pelanggaran etika.
Brigadir N Akui Selingkuh
Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan istri anggota Satlantas Polres Kendal tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Brigadir N telah menjalani patsus dan akan menghadapi Sidang Kode Etik sebelum masa patsus selesai. Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk W, juga akan dilakukan. Kombes Pol Artanto menyebut bahwa Brigadir N dan Aipda IS sudah saling kenal, namun kronologi perselingkuhan masih dalam pendalaman.
Seorang Guru SD
Fakta lain terungkap bahwa istri Aipda IS berinisial W adalah seorang guru SD di Kecamatan Cepiring berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan W sedang menjalani pemeriksaan internal dari sekolah. W bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan, mengacu pada peraturan yang berlaku bagi ASN.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan