Sebuah petisi dibuat oleh akun bernama "ppp bersatu", di website change.org, sejak Minggu 5 Oktober 2025.
Petisi itu dibagikan oleh Ketua Mahkamah Partai PPP, Irfan Pulungan, kepada RMOL, Senin 6 Oktober 2025.
Berdasarkan penelusuran redaksi pada petisi tersebut, dinyatakan bahwa sebagai individu yang peduli terhadap keadilan dan tata kelola hukum yang baik di Indonesia, keluarnya SK Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP Muhammad Mardiono adalah cacat hukum.
"Karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Muktamar X PPP 2025. Keputusan ini tidak hanya memberikan dampak buruk pada partai, tetapi juga mengancam integritas hukum di negara kita," tulis petisi itu.
Selain itu, di dalam petisi juga terdapat klaim yang menyatakan sudah banyak bukti yang menunjukkan keputusan Menkum Suprstman Andi Agtas terhadap kepengurusan Mardiono itu tidak mengikuti prosedur legal yang seharusnya.
"Hal ini bukan hanya pandangan saya, tetapi juga pandangan dari banyak ahli hukum, kader PPP dan Muktamirin yang hadir di Muktamar X PPP 2025," sambungnya.
Jika hal ini dibiarkan, pembuat petisi itu memastikan akan membiarkan kejadian buruk dalam pengambilan keputusan hukum di masa depan, yang bisa merugikan lebih banyak pihak.
"Saya mengajak Anda untuk bersuara dan menolak SK Menkum PPP Mardiono sebagai langkah awal untuk memperbaiki kesalahan ini. Saatnya kita menegakkan hukum yang benar dan adil demi masa depan yang lebih baik," imbau petisi itu.
Sumber: rmol
Foto: Poster petisi yang dibagikan Ketua Mahkamah Partai PPP, Irfan Pulungan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah